HORE! BLT Subsidi Gaji 2021 Akan Kembali Dicairkan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 16 Februari 2021, 00:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/@idafauziyahnu

Akan tetapi, ternyata terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Sehingga, Menaker Ida Fauziyah mengatakan setelah melakukan diskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Sampai Juni 2021, BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan, Ikuti 7 Cara Ini untuk Mencairkan Dananya!

Baca Juga: Perluas Lapangan Pekerjaan, Presiden Jokowi Minta Pemda: Perbanyak Program Padat Karya

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa langkah Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun, Menaker Ida Fauziyah memastikan penerima BLT subsidi gaji yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Menaker Ida Fauziyah.

BLT subsidi gaji bagi penerima gelombang II yang terkendala validitas data akan kembali disalurkan di tahun 2021 ini, apabila data penerima tersebut sudah valid dan tidak ada masalah lagi.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x