2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,-/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,-/tahun. ***
Baca Juga: Begini Cara Jitu Cek jika Mendapatkan BLT dari Pemerintah
Baca Juga: Hattrick Aubameyang Tuntun Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Bungkam Leeds 4-2
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. ***