Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah;
2. Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran;
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Cair
4. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran;
5. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk calon penerima KIP ke direktorat terkait;
6. Setiap anak calon penerima bantuan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Selain itu, jika kartu KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.