Simak Syarat dan Cara Mendapatkan KIP Untuk Daftar BLT PIP 2021 Hingga Rp1 Juta

- 15 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi mendapatkan BLT PIP hingga Rp1 juta dengan KIP.
Ilustrasi mendapatkan BLT PIP hingga Rp1 juta dengan KIP. /ANTARA/Basri Marzuki

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Budaya kembali menyalurkan BLT PIP 2021 hingga Rp1 juta untuk siswa pemegang KIP.

BLT Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 ditujukan kepada siswa sekolah usia 6-21 tahun yang kurang mampu dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Dapodik.

Besaran BLT PIP untuk siswa SD sampai SMA ini berbeda-beda, dengan bantuan mencapai Rp1 juta sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Bagi siswa yang telah memiliki KIP dapat langsung melakukan cek nama penerima BLT PIP di lamam resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sementara itu, bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut dilansir Jurnal Sumsel dari Kemendikbud syarat dan cara mendapatkan KIP.

Baca Juga: Bagikan Cerita dan Kenangan Indah Bersama Ashraf Sinclair, BCL: Saya Mencari Partner for Life!

Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis? Ini Tips dari Konsultan Keuangan

Syarat menerima KIP

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x