KIP untuk mendapatkan bantuan PIP
Bagi siswa pemegang KIP, dapat melakukan pengecekan nama penerima bantuan PIP dari pemerintah melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Kemudian bagi yang berhak, dapat melakukan pendaftaran dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Liga Italia: Inter Rebut Puncak Klasemen Dari AC Milan Usai Menggilas Lazio 3-1
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Besaran dana bantuan PIP
Besaran dana bantuan PIP
Sedangkan, berikut ini besaran bantuan untuk siswa yang berhak mendapatkan PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun.