Simak Syarat dan Cara Mendapatkan KIP Untuk Daftar BLT PIP 2021 Hingga Rp1 Juta

- 15 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi mendapatkan BLT PIP hingga Rp1 juta dengan KIP.
Ilustrasi mendapatkan BLT PIP hingga Rp1 juta dengan KIP. /ANTARA/Basri Marzuki

KIP untuk mendapatkan bantuan PIP

Bagi siswa pemegang KIP, dapat melakukan pengecekan nama penerima bantuan PIP dari pemerintah melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Kemudian bagi yang berhak, dapat melakukan pendaftaran dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Kembali di Februari 2021, Cek Kriterianya Penerima Wajib Lapor ke Sini!

Baca Juga: Liga Italia: Inter Rebut Puncak Klasemen Dari AC Milan Usai Menggilas Lazio 3-1

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Besaran dana bantuan PIP

Besaran dana bantuan PIP

Sedangkan, berikut ini besaran bantuan untuk siswa yang berhak mendapatkan PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x