Sebagai contoh dalam sebuah provinsi terdapat 19 kabupaten dan kota namun hanya tiga di antaranya dengan risiko tinggi maka pelaksanaan vaksinasi difokuskan dulu pada tiga wilayah tersebut.
Baca Juga: Bansos BLT PKH Rp300 Ribu Masih Disalurkan, Simak Cara Mendapatkannya
Baca Juga: Antisipasi Adanya Gratifikasi Saat Imlek, KPK Ingatkan Hal Ini Pada ASN dan Penyelenggara Negara
Lalu, dari tiga kabupaten dan kota tersebut dilihat kembali kecamatan mana yang paling berisiko maka barulah dilaksanakan vaksinasi.
"Karena belum tentu semua kecamatan pada satu kabupaten itu risiko tinggi," kata Siti Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI tersebut.
Setelah klaster atau wilayah dengan risiko tinggi dilakukan vaksinasi, maka barulah selanjutnya pemerintah berpindah ke klaster lainnya.
Baca Juga: Bebas Pajak hingga 100%, Ini Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang PPnBM
Pelaksanaan vaksinasi per klaster tersebut juga dapat merujuk kepada zonasi sebuah daerah. Bila kabupaten A berada di zonasi merah, maka akan diprioritaskan untuk vaksinasi.
Meskipun demikian, Siti mengatakan terkait vaksinasi klaster hingga kini belum ada keputusan akhir terkait petunjuk pelaksanaan di lapangan.***