Komnas HAM Akan Selidiki Penyakit yang Menyebabkan Ustad Maaher Meninggal Dunia

- 11 Februari 2021, 13:35 WIB
Ustad Maaher At Thuwailibi saat berdakwah melalui virtual instagram.
Ustad Maaher At Thuwailibi saat berdakwah melalui virtual instagram. /Foto: Screnshot IG @ustadzmaaheratthuwailibi/

JURNALSUMSEL.COM - Penyebab meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwalibi beberapa waktu lalu masih menyisakan misteri.

Polisi pun enggan membuka apa penyakit Ustad Maaher. Menurut keluarga, sejak sebelum masuk rutan Polda Metro Jaya Ustad Maaher menderita penyakit usus. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono enggan menyebuat penyakit yang diderita ustad Maaher.

Baca Juga: Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Menggunakan NIK

Baca Juga: Tinggal 2 Bulan Lagi Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Pahami Cara Buat Akun di Laman SSCN BKN!

Irjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan alasannya tidak mengungkapkan penyakit Ustad Maaher demi menjaga nama baik keluarga.

Tak heran jika masyarakat pun berspekulasi terkait penyakit yang menyebabkan Ustad Maaher meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Menanggapi kematian Ustad Maaher di Rutan Bareskrim Polri tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggali keterangan kepolisian terkait kematiannya.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, pihaknya akan mencari tahu penyakit apa yang menjadi penyebab kematian Ustad Maaher tersebut.

Baca Juga: Beri Sinyal Kelanjutan BLT BPJS Tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah : 3 Hal Penting Jadi Syarat Agar BLT Lanjut

Baca Juga: Wow! BLT Subsidi Gaji 2021 Diganti Bantuan Rp3 Juta Lebih, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ustaz Maaher Meninggal, Komnas HAM Bakal Gali Keterangan Kejaksaan dan Polri".

"Kita mau tahu apa yang sebenarnya terjadi. Nah sekarang sakitnya apa dan kenapa tidak segera mendapat perawatan," kata Taufan Damanik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Februari 2021.

Saat ini kata dia, pihaknya telah menunjuk Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebagai penanggung jawab dalam mencari tahu informasi tersebut.

Taufan merinci, salah satu hal yang akan digali nantinya berkaitan informasi yang beredar terkait penolakan kepolisian untuk di antaranya ke Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Baca Juga: Tak Ragu Keluarkan SKB 3 Menteri Terkait Aturan Pakai Jilbab di Sekolah, Yaqut: Biar Saja Dibilang Anti Agama!

Baca Juga: Sebut Corona Tidak Mungkin Berasal dari Laboratorium China, WHO: Kemungkinan Besar dari Hewan

"Nah itu, itu kan kita mau cek, kenapa ada informasi seperti itu, apa benar juga," ucapnya.

Selain pihak kepolisian lanjut Taufan, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari pihak kejaksaan lantaran sebelum meninggal berkas kasusnya sudah dikirim atau lengkap P21.

"Jadi kita juga akan coba tanya nanti (kejaksaan) walaupun penahanannya tetap di Rutan Bareskrim, tetapi kan dia sudah di tahanan kejaksaan, kenapa juga tidak segera mendapat perawatan," tuturnya.

Narapida tersangka ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi, Ustad Maaher meninggal dunia pada 8 Februari 2021 malam.

Baca Juga: Gagal Move On? 11 Tips Ini Buat Kamu Jadi Cepat Lupakan Mantan!

Baca Juga: Program Bantuan Produktif Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Segera Login ke Laman E-Form BRI!

"Benar meninggal karena sakit," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.

Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan sakit apa yang sebenarnya diderita oleh Ustad Maaher. Hal yang sama turut disampaikan Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Ustad Maaher saat mengonfirmasi perihal tersebut.

"Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju Purwantoro.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x