Simak, Mahasiswa Penerima Bantuan UKT 2021, Tak Diizinkan Terima Beasiswa Lain. Ini Alasannya!

- 10 Februari 2021, 17:15 WIB
Pro Kontra Uang Kuliah Tunggal
Pro Kontra Uang Kuliah Tunggal /Pikiran-Ralyat.com/Rani Ummi Fadilla/

JURNALSUMSEL.COM- Awal tahun 2021, khususnya di semester genap ini, Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberikan sebagai bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari pemerintah untuk mahasiswa, 10 Februari 2021.

Mahasiswa yang sudah mendapatkan UKT, maka tidak diperbolehkan menerima beasiswa atau bantuan pendidikan dari pihak lain.

Baik beasiswa dari pihak negeri maupun swasta, tak mampu memberikan lagi bantuannya jika mahasiswa tersebut telah mendapatkan bantuan UKT.

Yonny Koesmaryono, Tim Teknis dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjawab pertanyaan dari beberapa perwakilan kampus, terkait adanya mahasiswa penerima bantuan  UKT yang menerima juga beasiswa dari swasta.

“Kalau beasiswa itu diperuntukkan untuk biaya kuliah selain UKT, seperti biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian atau biaya lainnya,

Baca Juga: Tips Rayakan Imlek Agar Tak Terjangkit Covid-19

Baca Juga: Usai Dikritik Netizen Karena Tidak Profesional Sebagai Host, Nia Ramadhani Ngaku Kesal Terhadap Diri Sendiri

itu diperbolehkan, tapi kalau beasiswa itu untuk UKT, tidak bisa. Tidak boleh dobel,” kata nya pada Sosialisasi Penyaluran Program KIP Kuliah/Bidikmisi OnGoing dan Bantuan UKT/SPP Semester Genap tahun 2020/2021.

Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa “Beasiswa dari pihak lain itu harus dibatalkan, sebab tidak boleh dobel, kecuali dalam beasiswa itu tidak ada unsur pembayaran untuk UKT, “secara virtual, Rabu, 3 Februari 2021 yang lalu.

Yonny juga menjelaskan pertanyaan terkait mahasiswa yang di semester ganjil menerima UKT namun di semester genap mengajukan pengentian bantuan karena secara ekonomi sudah mampu.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x