Tak Ragu Keluarkan SKB 3 Menteri Terkait Aturan Pakai Jilbab di Sekolah, Yaqut: Biar Saja Dibilang Anti Agama!

- 11 Februari 2021, 10:29 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: Kemenag RI

JURNALSUMSEL.COM – Akhir-akhir ini sedang ramai berita mengenai kejadian pemaksaan siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab di sekolah Negeri.

Alhasil, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berani memberikan keputusan terkait alasannya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang berhubungan dengan aturan pemakaian jilbab bagi nonmuslim di Sekolah.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi dikeluarkan pada Rabu, 3 Februari 2021 kemarin. Adapun ungkapan langsung dari beberapa menteri mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Kamu Mahasiswa? Segera Daftar Kampus Mengajar 2021: Program Kampus Merdeka, Ada Insentif Bulanan!

Baca Juga: Begini Cara Mudah Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Meski Tak Miliki Kartu KIS, Kamu Cuma Perlu NIK!

Baca Juga: Atalanta Kantongi Tiket Final Piala Italia Usai Lumat Napoli 3-1

Seperti terlihat di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengatakan bahwa penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah Negeri tidak diwajibkan.

Berdasarkan informasi, SKB Tiga Menteri yang telah diterbitkan itu mengacu pada aturan penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Tidak Paksakan Jilbab di Sekolah, Gus Yaqut Buka Suara Jika Disebut Antiagama".

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x