JURNALSUMSEL.COM - Sosial media dikagetkan oleh salah satu Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings baru-baru ini.
Pasalnya, Aisha Weddings melakukan promosi yang tak biasa, berbeda dengan kebanyakan WO.
Aisha Weddings menjadi sorotan publik lantaran promosinya yang merujuk pada gerakan pernikahan anak.
Baca Juga: Nama-nama 9 Calon Anggota Ombudsman RI 2021-2026 yang Telah Disetujui pada Rapat Paripurna DPR
Aisha Weddings menawarkan paket pernikahan muda, dengan ketentuan usia calon pengantin yakni 12 sampai 21 tahun.
Hal ini pun mengundang kemarahan publik serta KPAI yang langsung melaporkan Aisha Weddings ke pihak Kepolisian.
Melansir informasi dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, mengatakan, institusi itu telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com yang mempromosikan ajakan untuk menikah dini.
Baca Juga: Tetapkan Awal Puasa pada 13 April 2021, Muhammadiyah: Hilal Sudah Terlihat