Kepolisian Akan Usut Laporan KPAI Terkait Aisha Weddings yang Sudah Melanggar UU Pernikahan di Bawah Umur

- 10 Februari 2021, 21:25 WIB
Spanduk promosi Aisha Weddings yang menyediakan paket poligami dan nikah siri.
Spanduk promosi Aisha Weddings yang menyediakan paket poligami dan nikah siri. /Twitter/@SwetaKartika

JURNALSUMSEL.COM - Sosial media dikagetkan oleh salah satu Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings baru-baru ini.

Pasalnya, Aisha Weddings melakukan promosi yang tak biasa, berbeda dengan kebanyakan WO.

Aisha Weddings menjadi sorotan publik lantaran promosinya yang merujuk pada gerakan pernikahan anak.

Baca Juga: Nama-nama 9 Calon Anggota Ombudsman RI 2021-2026 yang Telah Disetujui pada Rapat Paripurna DPR

Baca Juga: Begini Reaksi Ayu Ting Ting Saat Disinggung Soal Pernikahan yang Batal Karena Permintaan Mahar Fantastis

Aisha Weddings menawarkan paket pernikahan muda, dengan ketentuan usia calon pengantin yakni 12 sampai 21 tahun.

Hal ini pun mengundang kemarahan publik serta KPAI yang langsung melaporkan Aisha Weddings ke pihak Kepolisian.

Melansir informasi dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, mengatakan, institusi itu telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com yang mempromosikan ajakan untuk menikah dini.

Baca Juga: Tetapkan Awal Puasa pada 13 April 2021, Muhammadiyah: Hilal Sudah Terlihat

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x