Baca Juga: Thiago Silva Kecewa Terhadap Mantan Klubnya PSG, Mengapa?
Baca Juga: Juventus vs Inter Milan: Bianconeri Lolos ke Final Coppa Italia Meski Ditahan Imbang Nerazzurri
Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***(Ivan Indrayanto/Mantra Sukabumi)