JURNALSUMSEL.COM – SIM atau Surat Izin Mengemudi biasanya dikategorikan sebagai pengenal identitas selain KTP dan Paspor.
Pembuatan SIM biasanya ditujukan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah bisa memenuhi syarat untuk berkendara.
SIM bisa dibuat di Polda atau Polrestabes terdekat dengan mengikuti prosedur dan tahapan-tahapan tes yang berlaku.
Namun tahukah Anda bahwa saat ini Anda bisa melakukan pendaftaran SIM online? SIM online ini bisa Anda buat dari rumah dengan mendaftar melalui portal yang tersedia.
Untuk langkah-langkahnya, simak penjelasannya yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.
Baca Juga: 10 Cara Alami Menghilangkan Bau Mulut Setelah Makan Pete
Baca Juga: Terbukti Efektif! 6 Tips Cara Mudah Agar Bisa Lolos Seleksi CPNS 2021
- Buka situs registrasi online di laman sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih “Pendaftaran SIM Online” di halaman depan
- Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian mengemudi dan ujian tulis)
- Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan harus diperiksa kembali
- Lalu isi data keadaan darurat
- Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya
- Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia
- Selanjutnya, Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, usahakan jangan memilih tanggal kedatangan yang melebihi masa berlaku SIM)
- Isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan jika Anda mengundurkan diri atau tidak lolos saat mengikuti ujian)
- Setujui pendaftaran SIM Online
- Lalu, Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah Anda pilih saat registrasi
- Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Lakukan foto dan pengambilan sidik jari dan tanda tangan
- Terakhir, ikuti ujian praktek untuk menguji kemampuan berkendara
Baca Juga: Sriwijaya FC Bakal Punya Manajer Baru
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Gubernur Sumatera Selatan Ikut Jualan Jersey Sriwijaya FC di Kambang Iwak