JURNALSUMSEL.COM- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) masih belum jelas statusnya.
Sebelumnya, RUU Pemilu yang akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) ini menimbulkan polemik.
Bahkan, di dalam tubuh DPR RI sendiri masih belum menemukan titik temu apakah UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu perlu direvisi atau tidak.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu inipun sempat kontroversial karena adanya beberapa pasal di dalam RUU yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Seperti misalnya, seakan-akan menyamakan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap, Vonis Majelis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca Juga: DPR RI Resmi Menyetujui Komjen Listyo Sigit Menjadi Kapolri pada Rapat Paripurna Hari Ini
Hingga saat ini, Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, Baleg masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait RUU Pemilu.
“Tugas Baleg sudah selesai (membahas Prolegnas 2021) dan sudah diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibahas di Bamus,” katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa 9 Februari 2021.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan apakah RUU Pemilu dilanjutkan ke dalam Prolegnas atau tidak itu berada di Bamus.