JURNALSUMSEL.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah membuat draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Diketahui, bahwa draf tersebut sudah masuk di Badan Legislasi (Baleg) untuk kemudian dilakukan harmonisasi.
Namun, wacana direvisinya Undang-Undang (RUU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuai polemik baik di dalam tubuh DPR RI itu sendiri maupun di kalangan para pengamat.
Wacana ini dinilai tidak tepat, karena Pemerintah dan DPR RI harusnya fokus terlebih dahulu pada penanganan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Terlebih, Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi yang bakal berkepanjangan sehingga dibutuhkan pemulihan.
Baca Juga: Begini Cara Daftar CPNS 2021 di Akun SSCN BKN, Calon Peserta Wajib Unggah Foto dan Isi Data Diri!
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diperiksa Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila mengatakan, bahwa pemerintah maupun DPR RI harus bisa menentukan skala prioritas dalam perencanaan program.
Sebab menurutnya, wacana revisi UU Pemilu tidaklah mendesak karena ada hal lain yang harus diprioritaskan.
“Menurut saya, revisi undang-undang pemilu bukan prioritas, karena yang perlu diprioritaskan saat ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun seiring dengan masih terjadinya pandemi,” ucap Adi, Kamis 28 Januari 2021.