Bansos BST PKH Rp300 Ribu Cair Lagi, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id Sekarang

- 7 Februari 2021, 08:00 WIB
BLT PKH
BLT PKH //Kemensos/

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BST PKH per kepala keluarga.

BST PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 yang akan disalurkan dari Januari hingga April 2021.

BST PKH pada tahun ini juga telah dicairkan sejak 4 Januari 2021.

Baca Juga: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang Pencairannya, 21 Kantor Cabang Tersedia di Tiga Provinsi

Baca Juga: Adu Spesifikasi All New PCX 160 vs Yamaha Nmax, Mana yang Lebih Unggul?

Sama seperti bansos lainnya, BST PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

BST PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: Semarang Banjir, Jadwal Kereta Stasiun Tawang Terganggu, PT KAI Meminta Maaf

Baca Juga: BNPT Sebut Ada 1.250 WNI Terpapar Radikalisme: Mereka Berangkat ke Irak dan Suriah

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BST PKH

Untuk mekanisme pencairan BST PKH, simak alurnya sebagai berikut.

  1. BST PKH akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  3. Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BST melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BST secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.

Baca Juga: Mudah! 5 Cara ini Efektif Mengobati Luka Memar di Bagian Tubuh

Baca Juga: All New PCX 160 Resmi Meluncur, Honda Beri Diskon Cashback PCX 150 hingga Rp1,1 Juta, Buruan Cek Promonya

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dan Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di daerah tersebut.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST PKH akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: Ikke Nurjanah Menikah Lagi, Unggahan Foto Instagramnya Dibanjiri Ucapan Selamat dari Selebriti Tanah Air

Baca Juga: Prof. Firmanzah Rektor Universitas Paramadina Meninggal Dunia, SBY: Kita Kehilangan Tokoh Idealis

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BST PKH atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email [email protected].id.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah