JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Sosial (BST) Rp300 ribu masih disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hingga April 2021 nanti.
Program bantuan BST Rp300 ribu ini diberika kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
BST RP300 ribu akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BST RP300 ribu sebagaimana dikutip dari Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul "Disalurkan hingga April 2021, Ini Syarat dan Cara Dapat BST Rp300 Ribu dari Kemensos"
Baca Juga: Olahraga di Rumah Saja, Ini 6 Manfaat Lompat Tali, Salah Satunya Memadatkan Tulang
Baca Juga: Untukmu yang Sering Merasa Cemas, Kenali 9 Tanda Ini Sebagai Karakter Penderita Anxiety Disorder
1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.