Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id dengan NIK KTP

- 5 Februari 2021, 16:15 WIB
Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id dengan NIK KTP
Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id dengan NIK KTP /PIXABAY

JURNALSUMSEL.COM – Cek nama penerima BST Rp300 ribu bisa melalui laman dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan NIK KTP.

Sebelumnya, Mensos Risma juga mengatakan bahwa khusus daerah DKI Jakarta yang diberikan sembako akan diubah menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diantar langsung oleh petugas PT Pos Indonesia ke rumah masing-masing penerima.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Selasa, 29 Desember 2020.

"Jadi tidak perlu datang ke kantor pos karena kita khawatirkan nanti timbul kerumunan karena itu akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Bu Mensos," Ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Selasa 29 Desember 2020.

Mensos Risma berharap, dalam satu minggu di bulan Januari 2021 nanti, bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa selesai disalurkan ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Simak Penerimaan CPNS Sebentar Lagi Dibuka, 5 Cara Gampang Memahami Tes CAT 2021!

"Tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Mensos Risma dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Baca Juga: Berhasil Dibekuk, Petani Ini Genggam Sabu 3 Bungkus

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x