Polri Ingatkan Tindakan Menyebar Hoaks: Kena Pasal dalam UU ITE dengan Sanksi Pidana

- 6 Februari 2021, 08:35 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Youtube/Kementerian Kesehatan RI/

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri itu menyampaikan tanggapannya terhadap kabar Jakarta akan lockdown total mulai 12 – 15 Februari yang tersebar melalui broadcast di aplikasi pesan.

Tanggapannya disampaikan melalui postingan instagram pada Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerataan Pemberian Vaksin Covid-19, Dinkes : Bukan Obat Murni Penangkal Penularan Virus

Baca Juga: PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kunjungi Indonesia, Bersama Presiden Jokowi Bahas soal Myanmar

Dia mengatakan jika kabar Jakarta akan lockdown total itu tidak benar dan menyesatkan.

Oleh sebab itu, Argo mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi.

Dia berharap agar masyarakat dapat menyaring informasi yang belum diketahui benar atau tidak sebelum menyebarluaskannya.

“Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harap agar masyarakat melakukan check and recheck,” kata Argo. ***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x