Ternyata, terdapat sejumlah opsi pengganti Ujian Nasional (UN) 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir.
Opsi pengganti UN dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran, Mendikbud Nadiem Makarim Tiadakan UN dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021
Baca Juga: Tidak Hanya Indonesia, Berikut 3 Besar Negara Dengan Jumlah Hutang Terbanyak di Dunia
Adapun beberapa opsi yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud tersebut, antara lain:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain itu, untuk bisa lulus dari satuan pendidikan, siswa tingkat akhir juga harus memenuhi beberapa syarat kelulusan.
Berikut syarat kelulusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, meliputi:
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Jika Melanggar!, Ini Sanksi Bagi Pemda dan Sekolah
Sementara itu, bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengikuti uji kompetensi keahlian.