JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan ganjil-genap sebagai langkah menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Diketahui, bahwa kebijakan ganjil-genap ini hanya akan diberlakukan pada saat akhir pekan saja.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
"Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor tiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News.
Selain menerapkan ganjil genap, Pemkot Bogor juga menerapkan pelarangan semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa izin Satgas Covid-19 setempat.
Kemudian, jalur pedestrian di seputaran Istana Kebun Raya Bogor juga akan ditutup setiap akhir pekan.
Baca Juga: Innalillahi, Lagi - Lagi Bencana Menerpa Indonesia, Terjadi Banjir Bandang di Kawasan Puncak Bogor
"Adapun operasional angkutan umum maksimal berkapasitas 50 persen, beroperasi jam 05.00 sampai 21.00 WIB," pungkas Bima.
Berbeda dengan halnya Kota Bogor yang memilih kebijakan ganjil-genap di akhir pekan.