SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Jika Melanggar!, Ini Sanksi Bagi Pemda dan Sekolah

- 5 Februari 2021, 07:30 WIB
Prosesi Penandatanganan SKB 3 Menteri
Prosesi Penandatanganan SKB 3 Menteri /

JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah secara resmi tidak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Larangan itu secara jelas tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  

SKB Tersebut sudah sah dan berlaku setelah ditandantangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri ini juga memberikan waktu paling lambat 30 hari setelah SKB ini ditetapkan pada 3 Februari 2021 lalu, untuk Pemda dan Sekolah mencabut kewajiban atau larangan pemakaian seragam beratribut agama.

Jika setelah 30 hari masih ditemukan aturan daerah atau sekolah yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam beratribut agama, maka melalui SKB 3 Menteri ini, Pemda dan sekolah akan bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Jika Menemukan Pelanggaran, Silahkan Melapor ke ULT!

Baca Juga: Misteri Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, KNKT: Pesawat Tidak Pecah di Udara

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengingatkan, bagi Pemda dan sekolah yang tidak menerapkan SKB tersebut akan dikenakan sanksi.

"Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai," kata Tito seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Rabu 3 Februari 2021.

Adapun penjelasan mengenai sanksi bagi Pemda atau Sekolah yang melanggar, sudah tertuang di dalam SKB 3 Menteri ini, antara lain:\

1. Pada huruf d dalam SKB 3 Menteri mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya;

2. Pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan di 2021, Ini yang Harus Peserta Didik Selesaikan sebagai Syarat Kelulusan

Baca Juga: Pendafataran PPPK Segera Dibuka, Buruan Siapin Syarat Daftarnya, Gaji Bisa Sampai Rp6,7 Juta!

3. Pada huruf b menyebutkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

5. Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, terdapat pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bebersangkutan

Selain itu, Kemenag dapat juga memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x