JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.
BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 yang akan disalurkan dari Januari hingga April 2021.
BLT PKH pada tahun ini juga telah dicairkan sejak 4 Januari 2021.
Baca Juga: SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Jika Menemukan Pelanggaran, Silahkan Melapor ke ULT!
Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.
Baca Juga: Viral! Google Down Server, Warganet Tanggapi Habis Kuota Hingga Berhasil Lulus Dari Mencontek