JURNALSUMSEL.COM- Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 terus menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran kasus korupsi bansos ini dianggap tidak berprikemanusiaan karena kondisi masyarakat yang saaT serba kesusahan di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, program bansos yang sedianya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Malah, diduga dikorupsi bahkan oleh pemangku kebijakan itu sendiri dalam hal ini mantan Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Perjalanan kasus inipun masih terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diyakini masih banyak para pejabat yang terlibat di dalam kasus ini.
Baca Juga: SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Jika Menemukan Pelanggaran, Silahkan Melapor ke ULT!
Baca Juga: KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos di Wilayah Jabodetabek
Berdasarkan informasi terbaru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapatakan temuan baru terkait kasus korupsi bansos ini.
MAKI menyebut menemukan sebuah kode terselubung yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi bansos ini.
Sebelumnya, Ketua MAKI Boyamin meminta KPK untuk mendalami istilah "bina lingkungan" dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bansos tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasarkan penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan”, ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.
Boyamin menjelaskan bahwa penunjukan perusahaan dengan kode terselubung tersebut diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Peringkat Ke-102, Ini Negara Yang Paling Baik IPK-nya
Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Tidak Akan Membalas Surat AHY Soal Kudeta Kekuasaanya di Partai Demokrat
Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud tersebut, antara lain:
- PT SPM mendapat paket 25.000 pelaksana AHH
- PT ARW mendapat paket 40.000 pelaksana FH
- PT TIRA paket 35.000 pelaksana UAH
- PT TJB paket 25.000 pelaksana KF.
Tidak hanya itu, Ia juga menduga masih ada delapan perusahaan lain yang juga mendapatkan fasilitas "bina lingkungan".
"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politikus anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," sambung Boyamin.
Menanggapi, laporan dari MAKI tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dengan terbongkarnya kode terselubung ini, menandai bahwa masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya memerangi kasus korupsi.
Baca Juga: Misteri Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, KNKT: Pesawat Tidak Pecah di Udara
Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meminta Bantuan KPK Terkait Bansos, Ada Apa?
"Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau 'call center' 198," ucap Ali seperti dikutip dari ANTARA.
KPK mengharapkan laporan temuan dari MAKI itu bukan sekadar informasi, namun juga disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.
"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," ucap Ali.
Diketahui, dalam kasus suap bansos ini, setidaknya KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Mantan Mensos RI Juliari Peter Batubara (JPB)
- Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)
- Dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Baca Juga: Melantik Pejabat Tersangka Korupsi, MAKI Kritisi Walikota Tanjungpinang
Baca Juga: Viral! Google Down Server, Warganet Tanggapi Habis Kuota Hingga Berhasil Lulus Dari Mencontek
Sementara itu, untuk Tersangka AIM dan HS yang merupakan penyuap Juliari ini.
KPK mengatakan telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.***