Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Prediksi Lolos Hukuman Mati, Ini Kata KPK!

- 22 Desember 2020, 16:25 WIB
Mensos Juliari P Batubara/Pikiran Rakyat /
Mensos Juliari P Batubara/Pikiran Rakyat / /

 

JURNALSUMSEL.COM – Juliari Peter Batubara selaku Eks Menteri Sosial telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang bansos Covid-19.

Kabarnya Juliari P Batubara akan divonis hukuman mati. Hal ini banyak menjadi perbincangan khayalak ramai.

Pasalnya diketahui Juliari terbukti memungut sebesar Rp10 Ribu dari salah satu bantuan basos dan mengumpulkan sebanyak Rp12 Miliar.

Tak hanya itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Mensos Juliari bisa saja dikenakan hukuman mati karena melanggar UU 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi pasal 2 atau 3.

Baca Juga: Penyaluran BSU BLT BPJS Termin 2 Hampir Selesai, Pastikan Nama Kamu Sudah Ada di Kemnaker

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Paparkan Capaian Prestasi Polri Selama Tahun 2020, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Nama Prabowo Terkait Kasus HRS? Berikut Alasannya

Adapun untuk pelanggaran tersebut pada pasal 2 menenai pengadaan barang dan jasa. Firli menjelaskan ada ancaman hukuman mati.

Namun, hal ini diungkap berbeda dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Nurul Ghufron.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x