"Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau 'call center' 198," ucap Ali seperti dikutip dari ANTARA.
KPK mengharapkan laporan temuan dari MAKI itu bukan sekadar informasi, namun juga disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.
"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," ucap Ali.
Diketahui, dalam kasus suap bansos ini, setidaknya KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Mantan Mensos RI Juliari Peter Batubara (JPB)
- Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)
- Dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Baca Juga: Melantik Pejabat Tersangka Korupsi, MAKI Kritisi Walikota Tanjungpinang
Baca Juga: Viral! Google Down Server, Warganet Tanggapi Habis Kuota Hingga Berhasil Lulus Dari Mencontek
Sementara itu, untuk Tersangka AIM dan HS yang merupakan penyuap Juliari ini.
KPK mengatakan telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.***