MAKI Temukan Kode Terselubung Dalam Dugaan Kasus Korupsi Bansos, KPK: Silahkan Melapor

- 5 Februari 2021, 07:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO /Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO

"Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau 'call center' 198," ucap Ali seperti dikutip dari ANTARA.

KPK mengharapkan laporan temuan dari MAKI itu bukan sekadar informasi, namun juga disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," ucap Ali.

Diketahui, dalam kasus suap bansos ini, setidaknya KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Mantan Mensos RI Juliari Peter Batubara (JPB)
  2. Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)
  3. Dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

Baca Juga: Melantik Pejabat Tersangka Korupsi, MAKI Kritisi Walikota Tanjungpinang

Baca Juga: Viral! Google Down Server, Warganet Tanggapi Habis Kuota Hingga Berhasil Lulus Dari Mencontek

Sementara itu, untuk Tersangka AIM dan HS yang merupakan penyuap Juliari ini.

KPK mengatakan telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x