"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasarkan penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan”, ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.
Boyamin menjelaskan bahwa penunjukan perusahaan dengan kode terselubung tersebut diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Peringkat Ke-102, Ini Negara Yang Paling Baik IPK-nya
Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Tidak Akan Membalas Surat AHY Soal Kudeta Kekuasaanya di Partai Demokrat
Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud tersebut, antara lain:
- PT SPM mendapat paket 25.000 pelaksana AHH
- PT ARW mendapat paket 40.000 pelaksana FH
- PT TIRA paket 35.000 pelaksana UAH
- PT TJB paket 25.000 pelaksana KF.
Tidak hanya itu, Ia juga menduga masih ada delapan perusahaan lain yang juga mendapatkan fasilitas "bina lingkungan".
"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politikus anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," sambung Boyamin.
Menanggapi, laporan dari MAKI tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dengan terbongkarnya kode terselubung ini, menandai bahwa masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya memerangi kasus korupsi.
Baca Juga: Misteri Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, KNKT: Pesawat Tidak Pecah di Udara
Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meminta Bantuan KPK Terkait Bansos, Ada Apa?