SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan Tentang Seragam, Nadiem Makarim : Peraturan Dilaksanakan Sekolah Maupun PEMDA

- 4 Februari 2021, 11:05 WIB
Prosesi Penandatanganan SKB 3 Menteri
Prosesi Penandatanganan SKB 3 Menteri /

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” ujar Nadiem menambahkan.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” tutur Nadiem.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah