SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan Tentang Seragam, Nadiem Makarim : Peraturan Dilaksanakan Sekolah Maupun PEMDA

- 4 Februari 2021, 11:05 WIB
Prosesi Penandatanganan SKB 3 Menteri
Prosesi Penandatanganan SKB 3 Menteri /

4.Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5.Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

a.Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga  kependidikan,

b.Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota,

c.Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur,

d.Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

6.Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem menuturkan bahwa hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut.

Baca Juga: Atasi Permasalah Bibirmu, Dengan 8 Serum Lokal yang Penuh Sejuta Manfaat

Baca Juga: SBMPTN di Depan Mata, 11 Cara Ini Bantu Kamu Raih Kampus Impian!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah