Selain itu, dan ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Adapun 6 enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah:
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Ditiadakan, Ini Penggantinya
Baca Juga: Ingin Membuat Kulit Wajah Cerah? 5 Bahan Alami Ini Terbukti Efektif dan Mudah Didapat
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a.Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b.Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama