Bupati Terpilih Sabu Raijua Bekewarganegaraan AS, Pengamat Politik: Kemenangannya Bisa Dibatalkan

- 3 Februari 2021, 18:50 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly /

JURNALSUMSEL.COM- Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore menghebohkan publik.

Pasalnya, diketahui bahwa sang Bupati terpilih dari salah satu Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut masih berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS). 

Hal ini berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua.

Pengamat Politik di Kupang Nusa Tenggara Timur Jhon Tuba Helan mengatakan bahwa kemenangan dari bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore bisa dibatalkan.

Hal itu bisa dilakukan, apabila sudah ada konfirmasi resmi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa yang bersangkutan adalah warga negara AS.

Baca Juga: Penumpang KAI yang Akan Lakukan Pemeriksaan GeNose C19 Wajib Penuhi Syarat Ini dan Ketahui Tarifnya!

Baca Juga: 5 Aplikasi Edit Foto Terbaik, Terbukti Bisa Buat Foto Terlihat Lebih Menarik

"Menurut saya kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," katanya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA pada Rabu 3 Februari 2021.

Jhon Tuba Helan juga mengatakan bahwa untuk mekanisme pembatalan tersebut sudah diatur oleh UU.

Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang no 10 tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada itu sudah sangat mutlak.

Bahkan setelah dilantik pun, Menurutnya tetap bisa dibatalkan karena tidak bisa seorang kepala daerah itu warga negara asing.

"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat," ujarnya.

Baca Juga: Arab Saudi Batasi Indonesia dan 19 Negara Lainnya, Kecuali Untuk Beberapa Pihak Ini. Salah Satunya Diplomat

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Berharap Baznas Menjadi Lembaga Yang Dibutuhkan Masyarakat

Ia juga menegaskan bahwa, hal itu sudah secara jelas diatur oleh undang-undang.

"Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," tegasnyas.

Jhon juga menambahkan bahwa karena tidak memenuhi syarat sebagai karena statusnya bukan Warga Negara Indonesia.

Maka, secara otomatis suara yang diperoleh juga tidak memenuhi syarat. Dan memang harus dianulir sebab ini menyangkut prinsip jadi tidak boleh terabaikan.

Menurut Jhon yang juga merupakan salah satu dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang itu, Orient harusnya menyadari bahwa dirinya adalah masih warga negara AS.

Baca Juga: Tanggapi Situasi Politik Myanmar Yang Memanas, Indonesia Serukan Pendekatan Dialog

Baca Juga: Hobi Desain Grafis? 15 Aplikasi Android Ini Cocok Untuk Kamu Sang Pemula. No.15 Bisa Bikin Anime!

Maka dari itu, jika ingin ikut dalam pilkada haruslah terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya.

Jhon menilai bahwa kesalahan pertama tentunya ada pada bupati terpilih yang tahu dan mau mendaftar ikut dalam pilkada Sabu Raijua.

Selain itu, dirinya juga melihat bahwa kejadian yang terjadi di Sabu Raijua merupakan juga bukti ketidaktelitian penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketidaktelitian itulah yang kemudian meloloskan seorang warga negara AS masuk dalam Pilkada di Sabu Raijua.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma buka suara perihal kasus ini. 

Baca Juga: Kawal RUU PKS, Anggota DPR RI: Jangan Pakai Konsep Barat

Baca Juga: Bansos BLT Rp300 Ribu Masih Akan Cair Hingga April 2021, Ini Syarat Sah untuk Jadi Penerima Bantuan!

Yugi mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya telah menyelidiki kasus ini sejak awal, bahka dirinya mengaku sudah memperingatkan KPU Sabu Raijua.

Tidak hanya itu, Ia juga menambahkan bahwa pihaknya juga sampai mengirimkan surat ke Kedubes AS untuk menanyakan kewarganegaraan dari Orient sejak awal Januari.

Namun, baru dapat balasan dari kedubes AS setelah adanya penetapan pemenang pilkada di Sabu Raijua.

"Suratnya baru diterima kemarin dan langsung kami buka dan Kedubes mengkonfirmasi yang bersangkutan masih berstatus warga AS," tambah dia.

Sebelumnya, diketahui bahwa adanya temuan dalam Pilkada Sabu Raijua yang menyatakan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

Temuan itu didapat setelah surat konfirmasi dari kedubes AS diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua pada Selasa, 2 Februari 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x