Mekanisme Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik

- 29 Januari 2021, 21:15 WIB
Teknis Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik
Teknis Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik /Pexels

JURNALSUMSEL.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan secara teknis mekanisme pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana, voucher, dan token listrik yang mulai berlaku Februari 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat, menyatakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) ini untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak.

"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, voucher, dan token listrik sudah berlaku selama ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," katanya.

Ia menjelaskan pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Baca Juga: INGAT! Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik Dimulai 1 Februari 2021

Baca Juga: BARU! Aplikasi Telegram Luncurkan Fitur Baru, Impor Histori Percakapan dari WhatsApp, Begini Caranya

"Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (e Faktur)," katanya.

Untuk voucher, ia menambahkan, pemungutan PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.

"Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," kata Hestu.

Sedangkan, menurut dia, pungutan PPN untuk token listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token dan bukan atas nilai token listriknya.

Baca Juga: Kembali Memanas, China Peringatkan Taiwan ‘Kemerdekaan Berarti Perang’

Baca Juga: Fenomena Bulan Purnama Tepat Di Atas Ka’bah Terjadi Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor, serta PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran maupun penjualan voucher dan token listrik, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Terhadap pajak yang telah dipotong tersebut, ia mengatakan nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunan.

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa dan kartu perdana, voucher, atau token listrik," kata Hestu.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x