JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik bagi warga provinsi Banten tentang bebas denda dan tarif progresif kendaraan pajak bermotor.
Disampaikan oleh Gubernur Provinsi Banten, Dr. H. Wahidin Halim, M.Si lewat akun Instagramnya (@wh_wahidinhalim), sang Gubernur mengatakan bahwa telah ditandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan denda dan tarif proogresif kendaraan.
“Telah ditandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.” Tulis Halim Wahidin.
Baca Juga: Tips Lulus Pendaftaran CPNS 2021, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Tadi Malam: Manchester United Kalah Lagi
Dilansir dari website resmi Pemerintahan Provinsi Banten, hal ini dilakukan dalam rangka memotivasi pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan optimalisasi penerimaan pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.
Lalu untuk ketentuannya, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, penghapusan denda PKB Tahunan berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar pajak tahunan dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Yang kedua, dengan penghapusan BBNKB 2 dengan penghapusan tarif 1 persen, selain belum membayar.
Baca Juga: Cara Menggunakan WA di PC dan Laptop, Cuma Butuh Waktu Beberapa Detik