Gubernur Sumsel Herman Deru Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober

- 2 Oktober 2020, 05:30 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Sumsel Herman Deru perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. /(Dok. Diskominfo)

JURNALSUMSEL.COM - Kabar baik buat masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). Gubernur Sumsel Herman Deru kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel sebenarnya berakhir pada September 2020.

Namun, Gubernur Sumsel Herman Deru memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Terus Gagal, Calon Peserta Berharap Kartu Prakerja Gelombang 11 Tetap Dibuka

"Program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan empat diperpanjang hingga 31 Oktober 2020," ujar Gubernur Sumsel, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Herman Deru menambahkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan hanya denda, tetapi juga termasuk pokoknya.

"Bagi yang menunggak pajak lebih dari setahun, cukup membayar satu tahun saja," tutur orang nomor satu di Sumsel itu.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi dampak wabah Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x