Pemerintah Kaji Ulang Distribusi BSU, Penerima Berkurang, Data akan dipadankan dengan Wajib Pajak

- 8 November 2020, 11:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemaker) menyatakan akan segera mengeluarkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) tahap dua.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno menyatakan Pemerintah berencana mentransfer subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja pada pekan ini.

BSU tersebut akan ditransfer pada Jumat 6 November 2020.

"Ada 12,4 juta total rekening yang akan menerima BSU termin II, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch seperti sebelumnya di termin I," ujar Soes, Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Voucher Tiket KA Gratis Spesial Hari Pahlwan, Simak Daftar dan Rutenya

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Ini Syarat Kelulusan Akhir, Jangan Sampai Salah

Menaker Ida Fauziyah menyatakan jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.

BSU termin II dijadwalkan paling cepat ditransfer hari ini, dan paling lambat hari Sabtu 7 November melalui Bank Himbara.

Namun ternyata rencana tersebut mundur. Subsidi gaji diundur pencairannya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah