Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19, Hanya Boleh Lakukan Pengadaan Dengan Pemerintah Dalam Bentuk Jadi

- 29 Januari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi vaksin Corona. Menristek Bambang P.S. Brodjonegoro sebut vaksin Merah Putih bisa mendapat izin penggunaan darurat pada akhir 2021 atau awal 2022.
Ilustrasi vaksin Corona. Menristek Bambang P.S. Brodjonegoro sebut vaksin Merah Putih bisa mendapat izin penggunaan darurat pada akhir 2021 atau awal 2022. /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

JURNALSUMSEL.COM - vaksinasi Covid-19 tahap I di Indonesia sudah mulai dijalankan pada 13 Januari 2021 lalu.

Saat ini, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah mulai dijalankan merata bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Sesuai dengan Surat Edaran, vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan bertahap dengan memprioritaskan beberapa golongan seperti nakes dan pekerja pelayanan publik.

Baca Juga: WhatsApp Web Akan Memiliki Fitur Login Baru, Cek Detailnya!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kapan Akan Dicairkan? Simak Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Selain itu, vaksinasi juga akan dilakukan dua tahap yang diperkirakan akan selesai pada 2022.

Seiring berjalannya waktu, terdapat permintaan adanya vaksinasi mandiri dari kalangan pengusaha.

Pemerintah pun memberikan sejumlah syarat terkait permintaan vaksinasi mandiri tersebut.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Tanggapi Vaksinasi Mandiri, Erick Thohir: Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19".

Baca Juga: Selulit Ganggu Penampilanmu? Inilah 17 Bahan Atasi Selulitmu. Nomor Satu Kadang Dianggap Tidak Penting!

Baca Juga: Tottenham Kalah 1-3 Dari Liverpool : Cedera Harry Kane dan Tanggapan Mourinho

Terbaru, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pihak swasta dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi.

Larangan tersebut sudah disepakati pemerintah seiring dengan perizinan swasta dapat melakukan vaksinasi mandiri.

Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi.

Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin.

Adapun besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.

Baca Juga: 6 Film yang Dibintangi oleh Kristen Stewart, Aktris yang Akan Perankan Sosok Putri Diana

Baca Juga: 16 Bahan yang Mudah Ditemukan dan Ampuh Pudarkan Stretch Mark Sulit Dihilangkan, Nomor 3 Sering Dikonsumsi

"Vaksin mandiri gratis itu kata kunci. Swasta gak bisa impor. Pengadaan manufakturnya oleh pemerintah, distribusi akan diatur secara teknis selanjutnya," katanya seperti yang dikutip dari situs resmi Bursa Efek Indonesia.

Larangan juga berlaku bagi komersialisasi vaksin dalam vaksinasi mandiri.

Dengan kata lain, vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis.

Keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo bersama kementerian dan lembaga (K/L).

Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: 6 Cara Memutihkan Gigi Kuning dengan Alami di Rumah, Nomor 3 Sering Diabaikan!

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Verifikasi Online NIK di Dukcapil, Simak Langkah-Langkahnya

"Kalau kita lihat mandiri pun konteksnya gratis oleh para perusahaan untuk menyuntikan kepada karyawannya. Dan ini tentu menjadi, biasalah, dinamika, karena itu kita sudah rapatkan di ratas, kita juga sudah bicarakan dengan DPR, KPK, BPK, BPKP, dan LKPP, alhamdulillah yang disepakati, pertama merek vaksin yang gratis tidak dipakai untuk vaksin mandiri, mereknya," tuturnya.***(Billy Mulya Putra/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah