Berkas Kasus Habib Rizieq Shihab Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?

- 29 Januari 2021, 12:55 WIB
Mengejutkan! Jaksa Kembalikan Semua Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq ke Polisi, Ada Apa?
Mengejutkan! Jaksa Kembalikan Semua Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq ke Polisi, Ada Apa? /ANTARA FOTO/Fauzan.

“Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2021 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard.

Kemudian, untuk berkas Ketiga, yakni berkenaan dengan berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dr. Andi Tatat (AA) bersama Rizieq.

Baca Juga: 16 Bahan yang Mudah Ditemukan dan Ampuh Pudarkan Stretch Mark Sulit Dihilangkan, Nomor 3 Sering Dikonsumsi

Baca Juga: 6 Cara Memutihkan Gigi Kuning dengan Alami di Rumah, Nomor 3 Sering Diabaikan!

Adapun, Pasal yang disangkakan pada berkas ketiga yakni Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” lanjutnya.

Keempat, berkas dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP

Pasal ini untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020 dan telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim pada 26 Januari 2021.

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Verifikasi Online NIK di Dukcapil, Simak Langkah-Langkahnya

Baca Juga: Pahami, 8 Posisi Tidur ini Mampu Benahi Kualitas Tidurmu!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x