Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sebesar 600 ribu per bulan antara lain:
- Pekerja seorang WNI
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
- Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif
Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, yakni:
Baca Juga: Di Ujung Tanduk Menuju Kebangkrutan, Barcelona Dililit Hutang dan Tidak Mampu Bayar?