Habib Rizieq Kembali Dilaporkan oleh BUMN ke Polisi Atas Kasus Baru

- 23 Januari 2021, 16:25 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan oleh PTPN VIII ke polisi soal penguasaan lahan Pesantren di Magamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan oleh PTPN VIII ke polisi soal penguasaan lahan Pesantren di Magamendung, Kabupaten Bogor. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Kuasa hukum PTPN VIII itu juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Baca Juga: Pemerintah dan PT PLN Perpanjang Keringanan Tarif Tagihan Listrik Bagi Masyarakat, Cek Ada yang Diskon!

Baca Juga: Penjualan Ilegal HPTL yang Tinggi, Alternatif Pengganti Rokok Ini Butuhkan Regulasi

Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x