Gelar Perkara Selesai, Polisi Ungkap Alasan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

- 22 Januari 2021, 13:30 WIB
Raffi Ahmad meminta maaf ke Presiden dan masyarakat
Raffi Ahmad meminta maaf ke Presiden dan masyarakat /Foto Instagram @raffinagita1717/

JURNALSUMSEL.COM - Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan presenter Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad ketahuan berada di sebuah pesta seusai dirinya divaksinasi pada 13 Januari 2021 lalu.

Perilaku Raffi Ahmad ini menuai kritikan dari masyarakat, tokoh publik, juga pihak Istana Negara.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Menghilangkan Mata Panda yang Wajib Dicoba di Rumah

Baca Juga: Simak! 6 Cara Efektif Memanjangkan Bulu Mata Secara Alami

Pasalnya, dalam foto yang beredar tersebut Raffi Ahmad nampak tak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Hal ini pun dinilai sebagai perilaku yang tidak menghargai keistimewaan dari pihak Istana Negara setelah dirinya dipilih untuk menjadi penerima vaksin pertama mewakili kaum milenial.

Kasus Raffi Ahmad ini pun diselidiki oleh PMJ atas laporan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran prokes kala itu.

Dengan sigap, pihak PMJ pun melakukan gelar perkara ke kediaman RG, yang saat itu mengadakan pesta.

Baca Juga: 10 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya Saat Adzan Berkumandang

Baca Juga: Ryu Jun Yeol Beradu Akting dengan Jeon Do Yeon di Disqualified as a Human, Ini Bocorannya!

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan acara ulang tahun yang dihadiri pembawa acara Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Hentikan Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Ada Unsur Spontanitas".

Sebelumnya pesta yang diselenggarakan 13 Januari 2021 tersebut amai diperbincangkan setelah dihadiri presenter Raffi Ahmad, Ahok, dan teman-temannya yang dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19.

Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad cs.

Baca Juga: Sempat Cedera dan Harus Dioperasi 3 Kali, Marquez 'Pamer' Latihan Perdana Bersepeda!

Baca Juga: Susah Move On dari Mantan Kekasih? Lakukan 5 Tips Berikut Untuk Melupakannya!

Yusri Yunus juga menjelaskan ada beberapa poin yang akhirnya menentukan polisi menyetop penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut.

"Acara itu dilakukan di hall basket yang luasnya sekitar 30x20 meter persegi. Memang sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan acara kegiatan ultah, itu (rumah) bisa muat 200 sampai 300 orang," ungkap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Kombes Yusri Yunus juga menuturkan dari keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan, saat itu pemilik rumah tidak mengundang Raffi Ahmad cs ke pesta ultah itu. Acara itu hanya dihadiri tak lebih dari 20 orang.

Baca Juga: Berani Tonton? 17 Film Tentang Permainan Ini Siap Mengisi Waktu Kosongmu

Baca Juga: 13 Sosok Youtuber Inspiratif Indonesia, Adakah Idolamu Salah Satunya?

"Acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang. Dari keterangan saksi, yang datang tanpa undangan. Mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri ke kediaman saudara RG," tutur Yusri Yunus yang dikutip dari PMJ.

Para tamu undangan yang hadir pada saat itu, lanjut Yusri, disebutkan telah memenuhi protokol kesehatan.

Salah satunya, para tamu undangan di cek swab antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah tersebut.

"Jadi datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan saksi-saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu (badan), juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif Covid-19," katanya.

Baca Juga: Rambut Mudah Rontok? Tenang 21 Tips Ini Bantu Kamu Rawat Masalah Rambut Rontok

Baca Juga: Atasi Nyeri PMS, Coba 15 Tips dari Bahan-bahan yang Gampang Dicari Ini, Dijamin Ampuh!

Sebelumnya, polisi juga telah menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta setelah memeriksa mereka yang hadir.

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menegaskan pesta tersebut merupakan acara privasi dan hanya dihadiri orang-orang terdekat.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua." kata Yusri Yunus.***(Muhamad Bagja/PR Bekasi)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x