Kemnaker Salurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Penyebab Dana Masih Belum Cair!

- 20 Januari 2021, 16:00 WIB
Menaker Ida Akan Cairkan Kembali BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Menaker Ida Akan Cairkan Kembali BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Instagram.com/@kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga 2021.

Rencana pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 18 Januari 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi data dengan bank peyalur.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan lanjutan dari penyaluran bulan Desember 2020 lalu yang belum usai karena beberapa kendala.

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Soal yang Paling Sering Muncul Pada Tiap Seleksi

Baca Juga: Segera Gantikan Jenderal Pol Idham Azis, Ini 8 Komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Saat Pimpin Polri

Penyebab penerima bantuan belum bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul "BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Ternyata Ini Penyebab Bantuan Tidak Cair"

1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftrkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan

3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verivikasi

5. Rekening tidak sesuai dengan NIK

6. Rekening yang sudah tidak aktif

7. Rekening pasif

8. Rekening yang tidak terdaftar

9. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Diketahui, masih ada 294.160 orang yang belum bisa melakukan pencairan bantuan tersebut.

Kemnaker sendiri memastikan akan menyalurkan bantuan ini dengan melakukan koordinasi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemnaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Tri Retno Isnaningsih.

 

Baca Juga: Formasi di Kementerian Agama Pada Seleksi PPPK 2021 Hanya 9.464, Gus Yakut Ajukan Penambahan Kuota

Baca Juga: Total Korban Pesawat Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Ada 40 Orang, Tim DVI Serahkan 27 Jenazahnya

Di samping itu, para pekerja bisa cek status aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai:

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

2.Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

3. Masukkan email

4. Kemudian klik 'kirim'

5. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

5 Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

6. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.

Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Diberitakan sebelumnya, penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang.

Sementara penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Baca Juga: SEGERA! Film Stand By Me Doraemon 2 akan Tayang Pada Februari 2021,Berikut Sinopsisnya!

Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Redmi Note 9T 5G dan Redmi Note 9 Pro 5G, Lihat Spesifikasinya!

Lebih lanjut Ida Menjelaskan, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, lanjutnya, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Oleh karena itu, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida sebagaimana dikutip dari ANTARA, pada Selasa 19 Januari 2021.

Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Mengejutkan Pemain Sinetron Ikatan Cinta Amanda Manopo Sebut Pernah 2 Kali Gagal Nikah, Ini Katanya!

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta pada Penerima Rekening BRI!

Namun Menaker memastikan penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," tukasnya.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x