BST Rp300 Ribu Disalurkan hingga April 2021, Simak Persyaratan dan Cara Mendapatkannya!

- 19 Januari 2021, 07:30 WIB
Kemensos Beri BST Rp300 ribu untuk KPM Kriteria Ini, Cek Nama Penerima di Link dtks.kemensos.go.id
Kemensos Beri BST Rp300 ribu untuk KPM Kriteria Ini, Cek Nama Penerima di Link dtks.kemensos.go.id /ANTARA/Arif Firmansyah/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Sosial (BST) Rp300 ribu masih disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hingga April 2021 nanti.

Program bantuan BST Rp300 ribu ini diberika kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

BST RP300 ribu akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BST RP300 ribu sebagaimana dikutip dari Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul "Disalurkan hingga April 2021, Ini Syarat dan Cara Dapat BST Rp300 Ribu dari Kemensos"

Baca Juga: Olahraga di Rumah Saja, Ini 6 Manfaat Lompat Tali, Salah Satunya Memadatkan Tulang

Baca Juga: Untukmu yang Sering Merasa Cemas, Kenali 9 Tanda Ini Sebagai Karakter Penderita Anxiety Disorder

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Kata Menaker

Baca Juga: Simak 5 Film Drakor ini yang Melambangkan Cara Mencintai Diri Sendiri

Setelah memenuhi kriteria, KPM bisa mendaftar dengan cara berikut:

1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara

2. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.***(Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah