5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya
6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Kata Menaker
Baca Juga: Simak 5 Film Drakor ini yang Melambangkan Cara Mencintai Diri Sendiri
Setelah memenuhi kriteria, KPM bisa mendaftar dengan cara berikut:
1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara
2. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.***(Firda Rachmawati/Fix Indonesia)