Pemerintah Masih Salurkan Dana BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Bagi PTK dengan Kriteria Ini!

- 17 Januari 2021, 19:00 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Awan Panas Berguguran Hingga 4,5 Kilometer

Baca Juga: Wali Kota Palembang Pastikan Vaksin Covid-19 Aman dan Ajak Masyarakat Tidak Perlu Takut!

Bagi kamu yang belum mengurus bantuan tersebut, kamu bisa segera lengkapi berkas-berkasnya dan lakukan aktivasi rekening.

Dirangkum dari Jurnal Sumsel, berikut kriteria yang harus dipenuni PTK lebih dulu jika ingin mendapat BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x