BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Hanya Disalurkan Bagi PTK yang Berstatus Non-PNS!

- 10 Januari 2021, 06:30 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

JURNALSUMSEL.COM – Memasuki Januari 2021, Kemendikbud menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta, hanya PTK yang berstatus Non-PNS bisa dapat bantuan.

Pemerintah melalui Kemendikbud terlihat masih menyalurkan bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta hingga tahun 2021.

Adapun Menteri Kemendikbud selaku Nadiem Anwar mengatakan bahwa proses pengurusan untuk BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Sedangkan tahapa. pengurusan pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta berlangsung secara bertahap hingga sampai ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Bulan Februari 2021, Wajib Memenuhi Kriteria Ini

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Setelah Terciduk Like Konten Pornografi di Twitter

Baca Juga: Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Ini Dilanjutkan ke Pengadilan

Jika bicara mengenai target penerima BSU BLT guru honorer ini. Pemerintah menyediakan sebanyak 2.034.732 orang dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.

Dimana dari target tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x