JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah salah atau program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sosial Tri Rimaharini secara simbolis telah menyalurkan dana program BST ini pada Senin, 4 Januari 2021 lalu.
BST sebesar Rp300 ribu tersebut akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Bantuan ini akan disalurkan hingga bulan April mendatang, melalui PT POS, kecuali untuk wilayah Papua dan Paua Barat yang disalurkan khusus karena kondisi wilayahnya.
Pemerintah hanya akan memberikan BST Rp300 ribu ini kepada KPM yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Patuhi Ketentuan Berikut Jika Tak Ingin Kena Sanksi!
Baca Juga: MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini
Bantuan sosial ini juga diperuntukkan bagi masyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pemerintah juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST, dapat mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di dtks.kemensos.go.id.
KIS yang Anda miliki dapat digunakan untuk mengakses laman DTKS tersebut, guna mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak.