Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Hakim Sebut Penetapannya Sebagai Tersangka Sudah Sah
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Berkelakuan baik.
12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
Baca Juga: Breaking News! Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Diangkat
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Sejumlah Kasus, Politisi Christ Wamea: Kasian Pak HRS