Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Ketahui Dulu 5 Perbedaan CPNS dan PPPK di bawah Ini!

- 5 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021.*
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021.* /ANTARA/Nova Wahyudi

JURNALSUMSEL.COM - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sekaligus Juru Bicara KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Neger Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.

Tapi ternyata beredar kabar kembali bahwa tidak ada perekrutan PNS untuk formasi guru di tahun 2021 ini melainkan hanya perekrutan PPPK 2021 sampai dengan waktu yang belum pasti ditentukan oleh BKN.

Rencananya pembukaan pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021 akan dibuka pada bulan Maret .

MenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2021 ini membuka jumlah formasi lebih banyak dari 2019, formasi guru sebanyak satu juta formasi untuk CPNS dan PPPK.

Menanggapi kabar terkait tidak adanya perekrutan PNS sampai dengan waktu yang belum ditentukan, wajib bagi kalian para calon peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 nanti untuk mengetahui perbedaan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Inilah Hal yang Tak Boleh Dilakukan, Jika Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: BLT UMKM/BPUM Masih Disalurkan, Simak Kembali Kriteria yang Berhak Dapat Bantuan

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui!

1. Definisi

CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x