BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021? Penuhi Kriteria Ini Jika Ingin Danamu Cair

- 12 Januari 2021, 17:00 WIB
Informasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
Informasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima sudah mencapai angka hampir 99 persen per 31 Desember 2020 kemarin.

Sedangkan untuk sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, rekeningnya dikembalikan oleh Kemnaker ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki karena rekening mereka bermasalah sehingga dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak bisa dicairkan oleh Kemnaker.

Kemudian dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka dikembalikan ke kas negara sesuai yang dikatakan oleh Kementerian Keuangan.

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Mengenai rencananya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diperpanjang pada tahun 2021 ini atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga masih didiskusikan oleh Kemnaker bersama dengan KPC PEN.

Baca Juga: Diprediksi Viral Tahun 2021, Ini 5 Tanaman Hias dengan Bentuk Unik Bisa Kamu Miliki, Ada Kaktus Loh!

Baca Juga: KABAR BAIK! Pemerintah Masih Menyalurkan Bansos Kemensos 2021! Segera Daftar di dtks.kemensos.go.id

Tapi, melihat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang penyaluran dananya ke rekening penerima sudah hampir mencapai angka 100 persen.

Kemungkinan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga jika memang benar diperpanjang akan cair pada bulan Februari 2021 ini.

Tapi perlu diingat oleh kalian bahwa para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga nanti adalah mereka yang memenuhi semua kriteria di bawah ini sesuai dengan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x