Syarat Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita

- 12 Januari 2021, 12:24 WIB
Syarat mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021.
Syarat mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021. /Pixabay/ Free Photos/

Baca Juga: Tim Penyelam Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Harus Menyelam Sampai Kedalaman 30 Meter

Baca Juga: MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini

  • Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  • Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Pikiran-Rakyat dalam artikel "Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya", setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cair Hingga Akhir Januari 2021, Cek Nama Penerima Bansos 2021 BLT Rp300 Ribu di Link DTKS Kemensos!

Baca Juga: Belum Verifikasi NIK Untuk Pendaftaran CPNS 2021? Segera Hubungi Dukcapil Secara Online Di Sini

Sementara untuk mendapatkan dana bantuan PKH harus memenuhi syarat di bawah ini:

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah