Syarat Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita

- 12 Januari 2021, 12:24 WIB
Syarat mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021.
Syarat mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021. /Pixabay/ Free Photos/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus menyalurkan bantuan tunai kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Satu di antaranya adalah BLT untuk ibu hamil dan balita.

BLT ini masuk dalam Program Keluarga Harapan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk BLT ini, ibu hamil mendapatkan dana bantuan senilai Rp3 juta. Nilai yang sama juga diberikan untuk balita usia 0-6 tahun.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Hanya Diberikan Kepada PTK yang Masuk Kriteria Berikut!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Rekening Tak Sesuai NIK? Jangan Dibiarkan, Segera Lapor!

BLT ini disalurkan selama satu tahun dengan penyalurannya dibagi menjadi empat tahap.

Tahap pertama pencairan akan dilakukan pada Januari, April, Juli dan terakhir Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Baca Juga: Tim Penyelam Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Harus Menyelam Sampai Kedalaman 30 Meter

Baca Juga: MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini

  • Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  • Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Pikiran-Rakyat dalam artikel "Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya", setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cair Hingga Akhir Januari 2021, Cek Nama Penerima Bansos 2021 BLT Rp300 Ribu di Link DTKS Kemensos!

Baca Juga: Belum Verifikasi NIK Untuk Pendaftaran CPNS 2021? Segera Hubungi Dukcapil Secara Online Di Sini

Sementara untuk mendapatkan dana bantuan PKH harus memenuhi syarat di bawah ini:

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah